
Pemerintah Desa Gembor Udik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Banten dan Perubahan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tahun 2026, bertempat di Kantor Desa Gembor Udik pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan Musdes dipimpin langsung oleh BPD Desa Gembor Udik dan berlangsung dengan penuh kebersamaan, semangat musyawarah, serta partisipasi aktif dari seluruh unsur yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Desa Infrastruktur Kecamatan, Perangkat Desa, Ketua RT dan RW, unsur BUMDes, Koperasi Desa (Kopdes), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, perwakilan kader, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna Desa Gembor Udik.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, khususnya dalam perencanaan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026 serta penyesuaian Perkades sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah menyampaikan berbagai usulan, masukan, dan pandangan demi terciptanya program pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Gembor Udik.
Melalui kegiatan Musdes ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, lembaga desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang maju, transparan, dan berkelanjutan.
“Musyawarah bukan sekadar tempat menyampaikan pendapat, tetapi menjadi ruang kebersamaan dalam menentukan arah pembangunan demi kemajuan Desa Gembor Udik,” ujar salah satu peserta musyawarah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan hingga acara selesai.
